Translate widget

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Komando Cadangan menjadi salah satu pilihan untuk bela negara

 

Dasar Hukum Bela Negara :

a. Pasal 27 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945

"Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara"

b. Pasal 30 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945

"Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pertahanan dan keamanan negara"

c. Pasal 30 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945

"Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Polri sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung"

d. UU No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara

e. UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM Pasal 68 

"Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan"


    Komponen cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama. Dalam Pasal 28 UU PSDN disebutkan, Komponen Cadangan terdiri dari warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional. Masa aktif komponen cadangan hanya pada saat mengikuti pelatihan dan mobilisasi. Namun, anggota komponen cadangan harus selalu siaga jika dipanggil negara. Komponen cadangan dikerahkan apabila negara dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang. Kemudian, dimobilisasi oleh Presiden dengan persetujuan DPR, yang komando dan kendalinya berada di Panglima TNI. 

    Dalam Peraturan Pemerintan RI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara menyebut bahwa komponen cadangan yang telah dilantik dan mengucapkan sumpah atau janji berhak atas: 

 • Uang saku selama menjalani pelatihan 

 • Tunjangan operasi pada saat mobilisasi 

 • Rawatan kesehatan Perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan kematian 

 • Penghargaan 

Wajib militer dan Komponen Cadangan adalah dua hal yang berbeda. Perbedaannya adalah: 

- Wajib militer merupakan wajib menjadi militer. 

- Komponen Cadangan aspek SDM merupakan warga negara nirmiliter/sipil yang memenuhi syarat untuk dilatih dasar kemiliteran dan diorganisir dengan status tetap sipil. 

    Pada saat digunakan melalui mobilisasi baru berubah menjadi kombatan/militer. Komponen Cadangan bukan wajib militer dengan pendaftaran secara sukarela untuk usia 18-35 tahun.

    Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menjelaskan bahwa pertahanan Negara Indonesia diselenggarakan melalui Sistem Pertahanan Semesta. Sistem tersebut melibatkan seluruh warga negara, wilayah, serta segenap sumber daya nasional yang dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terarah, dan berlanjut. 

    Peraturan pemerintah mengenai Komponen Cadangan 

- Komcad masuk dalam UU NO.17/2007 ttg RPJPN (2005- 2025) 

- Jakum Hanneg (2005-200 dan 2010-2014) 

- Postur Hanneg (Produk staregis 2010-2029) 

    Komponen Cadangan yang telah dilantik diberikan pangkat yang mengacu pada penggolongan pangkat Tentara Nasional Indonesia. Pangkat ini hanya digunakan pada masa aktif Komponen Cadangan. 

Komponen Cadangan akan berakhir apabila: 

1. Telah menjalani masa pengabdian sampai dengan usia 48 (empat puluh delapan) tahun; 

2. Sakit yang menyebabkan tidak dapat melanjutkan sebagai Komponen Cadangan; 

3. Gugur, tewas, atau meninggal dunia; 

4. Tidak ada kepastian atas dirinya, setelah 6 (enam) bulan sejak dinyatakan hilang dalam tugas sebagai Komponen Cadangan. 

   Komponen Cadangan akan berhenti tidak hormat jika: 

1. Menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila; 

2. Menjadi anggota dalam organisasi terlarang berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau peraturan perundangundangan; 

3. Melakukan tindakan yang dapat mengancam atau membahayakan keamanan dan keselamatan negara dan bangsa; 

4. Mempunyai tabiat dan/atau perbuatan yang ternyata dapat merugikan disiplin; 

5. Dijatuhi pidana penjara dengan hukuman di atas 1 (satu) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 

    Pandangan saya sebagai mahasiswa terhadap adanya komponen cadangan adalah saya setuju dengan diadakannya komponen cadangan sehingga masyarakat sipil ikut berperan dalam satu bentuk bela negara. Dari hal tersebut diharapkan akan menciptakan masyrakat Indonesia menjadi patriotik dan rela berkorban demi negara. Komcad juga bisa menjadi sarana pembekalan kepada masyarakat sipil untuk bertahan dan membela Indonesia apabila Indonesia di agresi negara lain. 

 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Komando Cadangan menjadi salah satu pilihan untuk bela negara"

Post a Comment